Di dalam
ajaran islam, masalah ekonomi pun menjadi bagian atau hal yang diatur. Islam
bukan hanya mengatur masalah spiritualitas hubungan manusia dengan Allah
melainkan mengatur keseluruhan hidup manunsia di berbagai sektor. Untuk itu,
islam dengan masalah-masalah sektoral kehidupan manusia lainnya sangat
berkaitan erat baik di aspek landasan atau bersifat prinsip dan teknis.
Dalam
masalah ekonomi pun islam memberikan rambu-rambu sebagai landasan atau acuan
manusia menjalaninya. Hal ini misalnya masalah
Islam
tidak melarang adanya inovasi, perkembangan teknologi, atau modivikasi sistem
ekonomi selagi perkembangan tersebut tentu masih berdasarkan kepada landasan
islam yang adil, seimbang, dan memberikan kemakmuran bagi semua orang.
Karakteristik Ekonomi Islam
Karakteristik
ekonomi islam sangatlah berbeda dengan konsep ekonomi lainnya. Konsep ekonomi
islam tidak menitikberatkan perkembangan ekonomi hanya kepada orang tertentu,
pemilik modal ataupun seseorang tertentu saja. Hal ini tentu berbanding
terbalik dengan konsep ekonomi liberal yang sangat menitikberatkan perkembangan
dan kemajuan ekonomi hanya pada pemilik modal, sedangkan pada manusia yang
kurang mampu atau miskin tidakmendapatkan perhatian.
Tentu
sangat berbeda dengan islam. Islam mengangkat kaum yang lemah dengan membuat
kewajiban mengeluarkan zakat, infaq, sedekah dari orang-orang mampu pada yang
miskin. Hal ini dibuat agar umat manusia tidak hanya orang-orang atau kelompok
tertentu saja yang dapat maju dan berkembang melainkan juga semuanya. Untuk
itulah aturan islam senantiasa mengarah kepada Rahmatan lil alamin.
Akan
tetapi, ekonomi islam juga sangat berbeda dengan ekonomi sosialis. Islam masih
menghargai hak milik pribadi atau seseorang. Untuk itu, dalam islam ada istilah
harta keluarga, harta waris, dan lain sebagianya. Seseorang yang bekerja dan
memiliki harta tentu saja itu adalah harta miliknya. Walaupun begitu, harta
tersebut juga memiliki kewajiban untuk dikeluarkan agar memberikan
kesejahteraan pada sosial. Untuk itulah Allah mengangkat tinggi derajat
orang-orang yang mengalirkan hartanya di jalan Allah.
Studi Kasus Jual Beli yang
Diharamkan
Dengan
landasan yang sudah dijelaskan melalui karakterstik ekonomi islam di atas,
berikut adalah berbagai contoh jual beli yang diharamkan islam. Tenutnya umat
islam harus mengetahui Contoh Jual Beli Terlarang tersebut, agar tidak terjebak
kepada jual beli yang haram.
- Jual Beli Barang
Haram
Salah
satu jual beli yang diharamkan oleh islam adalah jual beli barang yang haram.
Jual beli barang haram ini seperti misalnya menjuual obat-obatan terlarang,
menjual minum-minuman berakohol, makanan haram, atau hal-hal yang berasal dari
proses yang juga haram seperti hasil korupsi, hasil pencurian, dsb.
Jual beli
seperti itu tentu adalah jual beli yang haram karena syarat jual beli adalah
niat dan produk yang dijual harus dipastikan terlebih dahulu kehalalalannya.
Banyak sekali tentunya proses jual beli yang terkadang melanggar proses hukum
islam. Walaupun hasil keuntungannya sangat banyak tentu hukum ekonomi tidak
hanya dilihat dari satu aspek. Hal tersebut juga perlu dilihat bagaimana dampak
dan manfaatnya kepada seluruh aspek. Misalnya aspek moral, kultur atau budaya,
dan pendidikan.
- Penjualan dengan
Mengurangi Timbangan
Penjualan
yang juga dilarang dan diharamkan oleh islam adalah ketika dikurangi-nya
timbangan. Tentu hal ini menipu dan juga melanggar kesepakatan transaksi jual
beli. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran bahwa manusia yang
mengurangi timbangan dalam proses penjualan akan mendapatkan balasan Allah
kelak di akhirat.
“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar
kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu
menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan
dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia
akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?” (QS Al
Mutahfifin : 1-6)
- Jual Beli dengan
Riba
Jual beli
yang juga diharamkan islam adalah riba. Riba adalah tambahan yang diberikan,
sifatnya bisa mencekik pembeli atau objeknya. Dalam hal ini misalnya membeli
barang dengan kredit lalu ada tambahan yang bisa jadi harganya melambung tinggi
jauh dari saat pembelian atau harga normal. Para ulama memandang ini juga
sebagai bagian riba. Tentunya umat islam haruslah memilih, mana proses
transaksi atau jual beli yang tidak mengandung riba.
[AdSense-c]
- Jual Beli Tanpa
Akad atau Dengan Paksaan
Allah
melarang manusia dalam melakukan sesuatu dengan akad atau paksaan. Termasuk
dalam hal ekomomi atau proses jual beli juga melarang dengan paksaan. Proses
jual beli dalam islam haruslah dengan adanya akad atau kesepakatan. Maka itu
sangat wajar jika di awal kali melaukan transaksi pasti ada proses tawar
menawar.
Penawaran
yang memaksa, tanpa ada akad atau mengharuskan membeli adalah hal yang tentu
diharamkan. Orang tidak selalu memiliki sumber daya atau memiliki kebutuhan
untuk membeli. Untuk itu, seluruh keputusan untuk membeli atau tidak semua
tergantung kepada konsumen bukan pada penjualnya. Untuk itu, kejujuran,
keterbukaan, dan juga keadilan harus dilakukan agar pembeli mau terus
bertransaksi karena ada proses kepercayaan bukan karena paksaan.
Hal ini
dijelaskan pula dalam Al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (QS An-Nisa
: 29)
- Jual Beli
Mulamasah
Jual beli
mulamasah adalah salah satu jual beli yang juga disepakati oleh ulama
diharamkan islam. Jual beli mulamasah adalah jual beli yang jika seseorang
menyentuh barang jualan dari seseorang maka ia diwajibkan untuk membayar atau
terhitung membeli. Tentu hal ini diharamkan islam karena proses seperti ini
sangatlah wajar dilakukan, apalagi baru orang-orang yang ingin mengetahui
terlebih dahulu jenis barang dan kualitasnya.
Semoga
umat islam dapat terus menjalankan transaksi ekonomi dan jual belinya sesuai
dengan semangat dan landasan yang sesuai dengan sayriat
Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar