Transaksi
Ekonomi dalam Islam dan Prinsip Penerapannya
Mejalankan
aktivitas ekonomi adalah bagian dari kehidupan manusia sehari-hari.
Tidak ada satu hari pun dalam kehidupan manusia di muka bumi yang tidak
melakukan transaksi ekonomi. Hal ini dikarenakakan ekonomi adalah bagian dasar
hidup manusia. Manusia bisa mendapatkan kebutuhan makan, minum, tempat tinggal,
mendapatkan pelayanan dalam hidup semuanya karena adanya transaksi ekonomi.
Di dalam agama islam, transaksi ekonomi juga bagian yang diatur dan menjadi hal
yang penting untuk diterapkan. Kegagalan dalam melakukan transaksi ekonomi akan
berefek kepada kemiskinan, penipuan, atau menjadi terjadinya berbagai masalah
sosial lainnya. Berikut adalah beberapa Transaksi Ekonomi dalam Islam :
Hukum Pelaksanaan Ekonomi
Islam
Menjalankan
hukum ekonomi berdasarkan syariah islam adalah suatu kewajiban. Tidak ada
satupun aturan islam yang bisa atau layak manusia tentang. Karena ada berbagai
dampak dan masalah jika manusia tidak melaksnaakan perintah Allah satu saja.
Melalaikan perintah Allah berdasarkan syariah tentu yang rugi adalah manusia,
bukan Allah atau yang lainnya.
Hal ini berdasarkan ayat, “Dan belanjakanlah harta bendamu di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik. ” (QS Al-Baqarah : 195)
Untuk itu, dalam pelaksanaan keseharian manusia, masalah ekonomi dan islam
tidak bisa dipisahkan. Banyak orang yang sering berpikir bahwa islam atau
ekonomi tidak berkaitan satu sama lain. Tentu saja hal ini keliru, karena islam
adalah agama Rahmatan Lil Alamin yang mengatur seluruh aktivitas dan kehidupan
manusia. Dari aturan tersebut diharapkan manusia dapat melaksanakan
sebaik-baiknya juga merasakan dampak apabila benar-benar taat kepada hukum
Allah.
Transaksi ekonomi dalam islam juga bisa diterapkan di setiap zaman, walaupun
sudah berganti dan teknologi sudah berkembang. Contohnya transaksi ekonomi
islam adalah :
- Adanya Bank
Syariah
- Adanya Simpan
Pinjam dengan Tanpa Bunga
- Transaksi Jual
Beli dengan Online
- Jual Beli Produk
Halal
- Dsb
Hal-hal
tersebut adalah contoh dari perkembangan transaksi ekonomi yang sedang berlaku.
Untuk itu, islam tidak melarang dan juga membatasi, namun tetap menjalankan hal
tersebut berdasarkan prinsip-prinsip transaksi ekonomi islam yang sudah Allah
tetapkan.
Prinsip Pelaksanaan
Transaksi Islami
Untuk
dapat menerapkan ekonomi islam secara teknis ada beberapa hall prinsip yang
harus diperhatikan dan dipegang terus oleh umat islam. Prinsip dasar ini menjadi
patokan dalam perkembangan ilmu ekonomi dan transaksinya kapanpun dan dimanapun
walau zaman sudah berganti. Perkembangan teknologi dan juga berbagai ilmunya
menuntut bahwa manusia harus berpegang pada prinsip.
- Adanya Akad atau
Perjanjian
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu)
dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS Al
Maidah : 1)
Di dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa manusia harus memenuhi akad. Hal ini
juga berlaku dalam hal ekonomi. Akad atau perjanjian juga harus dilaksanakan
sebelum adanya transaksi. Untuk itu, dalam proses transaksi pasti akan selalu
ada kesepakatan mulai dari penentuan harga, kualitas barang, syarat-syarat
penjualan dan pembelian barang, dsb.
Akad ini dilakukan bukan saja hanya karena untuk formalitas, melainkan menjamin
hak-hak dari setiap orang agar transaksi ekonomi tidak ada yang dirugikan sama
sekali. Akad ini juga berfungsi agar satu sama lain bisa menjalankan dengan
keterbukaan dan transapransi, sehingga di lain waktu tidak ada yang merasa
dirugikan atau dibohongi.
- Berniaga dengan
Jalan Suka sama Suka
Dalam
sebuah transaksi termasuk pada transaksi ekonomi, maka pelaksanaannya harus
dilakukan karena suka sama suka. Dalam transaksi tersebut tidak boleh ada
paksaan ataupun hati yang tidak ikhlas ketika melakukannya. Hal ini didasarkan
kepada ayat berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An Nisa : 29)
Untuk itu, menjalankan transaksi menurut islam harus dilakukan dengan suka sama
suka. Tidak ada yang terdzalimi, paksaan, apalagi ancaman dalam melakukannya.
Agar suka sama suka, maka transaksi tersebut harus dilakukan oleh orang yang
sadar, berakal, dan juga bisa memilah-milih sesuai dengan kebutuhannya.
- Larangan
Penipuan
“Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung penipuan.” (HR.
Muslim)
Hadist di atas menunjukkan bahwa kita dilarang untuk melakukan jual beli yang
bersifat mengandung penipuan. Ketidakjujuran, seperti membohongi kualitas
barang, membayar tidak utuh, berjanji dan tidak ditepati dan sebagianya
termasuk ke dalam penipuan yang jelas berdosa jika dilakukan.
Selain itu, harta yang dijalankan dari proses tersebut tentu adalah harta yang
halal dan tidak berkah. Penipuan hanya membuat efek bahagia sementara sedangkan
transaksi tersebut justru membawa efek mudharat mereka sendiri, sepeti,tidak
akan dipercaya, membangun moral yang buruk, dan hilangnya keimanan pada titik
tertentu.
- Prinsip
Akuntansi dan Kejelasan Transaksi
Prinsip
transaksi ekonomi islam yang terakhir adalah adanya pencatatan dan kejelasan
transaksi. Prinsip ini harus dilakukan agar tidak ada konflik, merasa tertipu,
atau pelaku transaksi yang kabur. Untuk itu Allah mengatakan bahwa hendaklah
ada saksi atau pencatatan yang dipercaya agar transaksi ekonomi dapat
dibuktikan dan tidak lupa begitu saja.
Misal dalam peminjaman hutang, maka baiknya ada pencatatan dan juga pembuktian
bahwa kita pernah membeli atau memberikan uang kepada siapa, ditanggal kapan,
dan saksi yang dapat dipercaya. Untuk hari ini, saksi sudah dapat berkembang,
adanya Mesin Print, CCTV, rekaman scanning, dsb bisa membuktikan transaksi
seseorang. Hal ini bisa mencagah manusia untuk berbuat kejahatan dan melakukan
penipuan. Tentu saja akan mudah diketahui jika melakukan penipuan.
Hal-hal diatas adalah prinsip transaksi ekonomi islam yang harus dijalankan.
Tidak ada satu hari pun dalam kehidupan manusia di muka bumi yang tidak melakukan transaksi ekonomi. Hal ini dikarenakakan ekonomi adalah bagian dasar hidup manusia. Manusia bisa mendapatkan kebutuhan makan, minum, tempat tinggal, mendapatkan pelayanan dalam hidup semuanya karena adanya transaksi ekonomi.
Di dalam agama islam, transaksi ekonomi juga bagian yang diatur dan menjadi hal yang penting untuk diterapkan. Kegagalan dalam melakukan transaksi ekonomi akan berefek kepada kemiskinan, penipuan, atau menjadi terjadinya berbagai masalah sosial lainnya. Berikut adalah beberapa Transaksi Ekonomi dalam Islam :
Hal ini berdasarkan ayat, “Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. ” (QS Al-Baqarah : 195)
Untuk itu, dalam pelaksanaan keseharian manusia, masalah ekonomi dan islam tidak bisa dipisahkan. Banyak orang yang sering berpikir bahwa islam atau ekonomi tidak berkaitan satu sama lain. Tentu saja hal ini keliru, karena islam adalah agama Rahmatan Lil Alamin yang mengatur seluruh aktivitas dan kehidupan manusia. Dari aturan tersebut diharapkan manusia dapat melaksanakan sebaik-baiknya juga merasakan dampak apabila benar-benar taat kepada hukum Allah.
Transaksi ekonomi dalam islam juga bisa diterapkan di setiap zaman, walaupun sudah berganti dan teknologi sudah berkembang. Contohnya transaksi ekonomi islam adalah :
Di dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa manusia harus memenuhi akad. Hal ini juga berlaku dalam hal ekonomi. Akad atau perjanjian juga harus dilaksanakan sebelum adanya transaksi. Untuk itu, dalam proses transaksi pasti akan selalu ada kesepakatan mulai dari penentuan harga, kualitas barang, syarat-syarat penjualan dan pembelian barang, dsb.
Akad ini dilakukan bukan saja hanya karena untuk formalitas, melainkan menjamin hak-hak dari setiap orang agar transaksi ekonomi tidak ada yang dirugikan sama sekali. Akad ini juga berfungsi agar satu sama lain bisa menjalankan dengan keterbukaan dan transapransi, sehingga di lain waktu tidak ada yang merasa dirugikan atau dibohongi.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An Nisa : 29)
Untuk itu, menjalankan transaksi menurut islam harus dilakukan dengan suka sama suka. Tidak ada yang terdzalimi, paksaan, apalagi ancaman dalam melakukannya. Agar suka sama suka, maka transaksi tersebut harus dilakukan oleh orang yang sadar, berakal, dan juga bisa memilah-milih sesuai dengan kebutuhannya.
Hadist di atas menunjukkan bahwa kita dilarang untuk melakukan jual beli yang bersifat mengandung penipuan. Ketidakjujuran, seperti membohongi kualitas barang, membayar tidak utuh, berjanji dan tidak ditepati dan sebagianya termasuk ke dalam penipuan yang jelas berdosa jika dilakukan.
Selain itu, harta yang dijalankan dari proses tersebut tentu adalah harta yang halal dan tidak berkah. Penipuan hanya membuat efek bahagia sementara sedangkan transaksi tersebut justru membawa efek mudharat mereka sendiri, sepeti,tidak akan dipercaya, membangun moral yang buruk, dan hilangnya keimanan pada titik tertentu.
Misal dalam peminjaman hutang, maka baiknya ada pencatatan dan juga pembuktian bahwa kita pernah membeli atau memberikan uang kepada siapa, ditanggal kapan, dan saksi yang dapat dipercaya. Untuk hari ini, saksi sudah dapat berkembang, adanya Mesin Print, CCTV, rekaman scanning, dsb bisa membuktikan transaksi seseorang. Hal ini bisa mencagah manusia untuk berbuat kejahatan dan melakukan penipuan. Tentu saja akan mudah diketahui jika melakukan penipuan.
Hal-hal diatas adalah prinsip transaksi ekonomi islam yang harus dijalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar