Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, islam mengatur dan memberikan petunjuk kepada manusia di berbagai sektor kehidupan yang ada. Salah satunya adalah sektor ekonomi.
Sektor
ekonomi adalah sektor yang juga sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia
karena di dalamnya mengandung kegiatan memenuhi pemenuhan sandang, pangan,
papan, dan lain sebagainya. Tidak jarang masalah ekonomi membuat manusia
frustasi, konflik, dan terjadi berbagai perpecahan di dalamnya.
Untuk
itu, islam sebagai Agama yang diridhoi Allah memberikan petunjuk bersifat
falsafah dasar atau sekumpulan nilai-nilai yang tidak dapat dirubah, agar
menjadi pedoman manusia dalam melangsungkan aktivitas atau transaksi ekonominya
sehari-hari. Tentunya hal ini tetap dipegang teguh, walaupun zaman terus
berkembang dan masalah yang semakin kompleks.
Pengertian Falsafah Ekonomi
dalam Islam
Falsafah
ekonomi islam adalah nilai-nilai yang menjadi dasar atau landasan islam dalam
aktivitas atau transaksi ekonomi manusia. Nilai-nilai ini bersifat umum,
universal, dan mendasar sehingga walaupun zaman sudah berganti, maka
nilai-nilai ini akan tetap ada dan tidak berubah.
Zaman dan
teknologi selalu berubah dan mengalami penyesuaian. Akan tetapi, dalam hal
falsafah ekonomi hal ini tidak bisa berganti dan selalu menjadi pedoman. Secara
teknis dan sistem penerapannya dalam kehidupan manusia bisa saja berganti akan
tetapi dalam dasar-dasarnya, falsafah ekonomi islam akan tetap dipertahankan.
Untuk
itu, salah besar jika ada anggapan orang yang mengatakan bahwa ekonomi islam
atau ekonomi syariah tidak bisa lagi diterapkan atau sudah termakan zaman
karena falsafah ekonomi islam lah yang tetap sedangkan teknis bisa berbeda.
Misalnya saja di zaman ini kita tidak mungkin menolak sistem perbankan, sistem
jual beli online yang di zaman Rasulullah dulu belum ada.
Tentu
saja sebagai bentuk kemajuan umat manusia, islam tidak melarangnya asalkan
sesuai dengan falsafah yang sudah ditetapkan Allah bagi manusia.
Nilai-Nilai Ekonomi dalam Falsafah
Islam
Nilai-nilai
falsafah ekonomi islam dapat kita temui dalam Al-Quran dan tidak bertentangan
dengan rukun islam,dasar hukum islam,fungsi iman kepada allah SWT,sumber
syariat islam,dan rukun iman. Hal ini adalah 5 falsafah ekonomi islam yang terdapat
dalam Al-Quran, yang dapat mulai kita pahami.
- Ketauhidan
“Dan belanjakanlah (harta bendamu)
di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS Al
baqarah : 195)
Dalam
ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah memberikan perintah kepada manusia untuk
menggunakan hartanya atau membelanjakannya di jalan Allah. Hal ini berkaitan
erat bahwa aktivitas ekonomi dalam kehidupan manusia hendaknya selalu
diorientasikan di jalan Allah sebagai pemilik langit dan bumi.
Dengan
senantiasa melaksanakan aturan ekonomi berdasarkan perintah dan apa yang Allah
sampaikan, maka Allah menjamin keselamatan manusia, karena di dalamnya terdapat
aturan yang menghindari manusia dari kebinaasan.
Walaupun
zaman sudah berganti dan teknologi semakin maju, Falsafah Ketauhidan ini harus
tetap dipegang teguh oleh manusia agar selamat dalam melaksanakan aktivitas
ekonomi di muka bumi.
- Kemaslahatan
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka
bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung. “ (QS Al Jumuah : 10)
Di dalam
ayat tersebut, Allah menunjukkan bahwa manusia hendaknya mencari karunia Allah
di muka bumi agar supaya kehidupannya beruntung. Akan tetapi Allah memberikan
perintah agar manusia melaksanakan aktivitas ekonomi tersebut dengan selalu
mengingat Allah dan mendapatkan keberuntungan.
Hukum
kemaslahatan ini juga dapat digambarkan bahwa tidak ada satupun aturan islam
yang mengarah kepada kemudharatan. Hukum ekonomi islam justru melindungi dari
penipuan, perpecahan, modal yang dikapitalisasi dan lain sebagainya.
- Keadilan
“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar
kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu
menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan
dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia
akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?” (QS Al
Mutahfifin : 1-6)
Falsafah
keadilan terdapat dalam ayat tersebut. Allah memberikan perintah kepada manusia
agar melaksanakan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, salah satunya
adalah dengan tidak boleh mengurangi timbangan.
Perilaku
mengurangi timbangan adalah salah satu perilaku yang Allah laknat dan tidak
Allah sukai. Untuk itu, manusia hendaknya mengarahkan hidupnya agar jujur dan
tidak menipu. Dampak dari perilaku tersebut tentu akan merugikan diri sendiri.
Pembeli atau pelanggan tidak akan suka dengan penjual yang menipu atau bersikap
tidak jujur. Tentu hal ini akan mengurangi jumlah penjualannya dan rugi diri
sendiri.
- Menghargai Hak
Individu
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu” (QS An-Nisa : 29)
Falsafah
ekonomi islam berdasarkan ayat tersebut adalah menghargai hak individu.
Artinya, aturan islam menghargai satu sama lain harus saling memberikan
keutungan dan bukan saling memakan apalagi dengan jalan yang memecah ukhuwah
islamiyah.
Selain
itu, dalam hal ekonomi, hendaknya sesama manusia menjalankannya karena memang
suka sama suka, dilakukan karena saling memberikan keuntungan. Jangan sampai
manusia satu dengan yang lainnya saling memaksakan kehendak atau memaksa untuk
bisa melakukan transaksi ekonomi.
Islam
juga tidak sama dengan liberalis, yang hanya mengandalkan pemilik modal atau
berpikir individualis. Namun islam juga tidak sama dengan sosialis, yang tidak
menghargai hak milik pribadi. islam mengajarkan untuk menghargai hak individu,
dan individu berhak atas apa yang diusahakannya.
Itulah
mengapa ada aturan islam mengenai harta zakat, wakaf, warisan, ahli waris,
mengembalikan hutang, dan lain sebagianya.
- Orientasi Sosial
“Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS
Ali Imran : 192)
Falsafah
yang kelima adalah ajaran islam untuk mengarahkan harta untuk orientas sosial.
Hal ini sebagaimana perintah zakat, berinfaq, dan bershodaqoh di jalan Allah.
Orientasi sosial ini bemaksud untuk memberikan pemerataan ekonomi juga
memberikan bantuan agar harta tidak hanya teralokasi atau dikapitalisasi oleh
satu orang atau satu kelompok saja, melainkan pada seluruh ummat.
Hal ini
sebagaimana yang para sahabat contohkan. Umar Bin Khattab pernah memberikan
seluruh hartanya untuk islam dan menyisakan sebagiannya untuk kehidupan
pribadinya. Sahabat bernama Abdurrahman bin Auf juga pernah memberiakan 2000 unta
untuk keperluan perang badr dan sahabat Usman bin Affan yang membeli sumur
untuk keperluan ummat islam di masa kekeringan saat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar