Renungan
Bahaya Riba dari Surat Al-Baqarah ayat 277-278
إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ
عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ , يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah:
277-278)
Kalau
pelaku riba dikatakan tidak merasa cukup dengan halal yang Allah berikan
akhirnya mendapatkan siksa yang pedih, selanjutnya untuk orang beriman
diberikan balasan atas ketaatan dan syukur mereka dengan diwujudkan pada
kebaikan berupa mendirikan shalat, menunaikan zakat, berbagai karamah nantinya
akan diberikan. Merekalah di hari kiamat akan termasuk golongan orang-orang
yang beriman. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 285)
Lalu
Allah perintahkan untuk meninggalkan riba yang belum dipungut. Ibnu Katsir rahimahullah
menyatakan, “Tinggalkanlah tambahan dalam pokok utang setelah peringatan pada
ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)
Ini
juga peringatan -kata Ibnu Katsir- bagi yang sudah memahami bahaya riba namun
terus-terusan dalam riba.
Ada
kisah tentang ayat 278 tersebut mengenai Bani ‘Amr bin ‘Umair dari Tsaqif dan
Bani Al-Mughirah dari Bani Makhzum. Di antara mereka punya permasalah utang
riba jahiliyyah. Ketika Islam datang dan mereka masuk dalam Islam, Tsaqif
menuntut utang ribanya untuk diambil dari Bani Al-Mughirah. Mereka pun
berembuk, lalu Bani Al-Mughirah mengatakan, “Kami tidak akan menunaikan riba dalam
Islam dengan cara Islam.” ‘Atab bin Usaid selaku Naib Makkah (penanggung jawab
kota Makkah) mencatat masalah tersebut dan melaporkan pada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Lantas turunlah surat Al-Baqarah ayat 278 untuk
bertaubat dari riba dan meninggalkan riba yang belum dipungut. Akhirnya riba
itu seluruhnya ditinggalkan. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar