Sabtu, 21 Januari 2017

Sistem Perbankan Penuh Riba



Benarkah Sistem Perbankan Penuh Riba? Ini Bantahan Direktur Bisnis BNI Syariah 

 

Dalam sejumlah kampanyenya, sistem Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau yang dikenal juga dengan Manusia Membantu Manusia, seringkali mendiskreditkan sistem perbankan dengan menyebutnya penuh dengan riba.
Direktur Bisnis PT Bank BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan anggapan tersebut tidak benar. Menurutnya, sepanjang setiap transaksi dilakukan secara transparan dan dilakukan tanpa ada paksaan, maka transaksi di bank tidak mengandung riba.
“Bahkan di perbankan konvensional sekali pun, sepanjang akadnya jelas maka itu bukan riba,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.
Riba secara bahasa artinya adalah tambahan, tumbuh atau membesar. Dalam konteks perbankan, riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pembayaran dalam sebuah transaksi pinjam meminjam atau utang.
Menurut MMM, prinsip penetapan bunga dalam perbankan konvensional ataupun sistem bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan bentuk riba.
Adapun, terkait dana bagi hasil yang dibayarkan nasabah di luar nilai pokok pinjaman, menurut Imam hal tersebut bukanlah termasuk kategori riba.
Sebab, ujarnya, bagi hasil tersebut merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Dalam transaksi pembiayaan KPR misalnya, nasabah dan bank saling mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli (murabahah) atau pun bagi hasil (musyarakah dan mudharabah).
Dalam hal ini, bank sebagai pemilik dana menjual rumah kepada nasabah dengan memasukkan unsur laba.
“Ibarat kita jualan kan bisa saja mau dijual berapa saja,” katanya.

Sumber: www.bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar