Benarkah Sistem Perbankan Penuh Riba? Ini Bantahan Direktur Bisnis BNI Syariah
Dalam
sejumlah kampanyenya, sistem Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau yang dikenal
juga dengan Manusia Membantu Manusia, seringkali mendiskreditkan sistem
perbankan dengan menyebutnya penuh dengan riba.
Direktur
Bisnis PT Bank BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan anggapan tersebut
tidak benar. Menurutnya, sepanjang setiap transaksi dilakukan secara transparan
dan dilakukan tanpa ada paksaan, maka transaksi di bank tidak mengandung riba.
“Bahkan
di perbankan konvensional sekali pun, sepanjang akadnya jelas maka itu bukan
riba,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.
Riba
secara bahasa artinya adalah tambahan, tumbuh atau membesar. Dalam konteks
perbankan, riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pembayaran
dalam sebuah transaksi pinjam meminjam atau utang.
Menurut
MMM, prinsip penetapan bunga dalam perbankan konvensional ataupun sistem bagi
hasil dalam perbankan syariah merupakan bentuk riba.
Adapun,
terkait dana bagi hasil yang dibayarkan nasabah di luar nilai pokok pinjaman,
menurut Imam hal tersebut bukanlah termasuk kategori riba.
Sebab,
ujarnya, bagi hasil tersebut merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Dalam
transaksi pembiayaan KPR misalnya, nasabah dan bank saling mengikatkan diri
dalam perjanjian jual beli (murabahah) atau pun bagi hasil (musyarakah dan
mudharabah).
Dalam
hal ini, bank sebagai pemilik dana menjual rumah kepada nasabah dengan
memasukkan unsur laba.
“Ibarat
kita jualan kan bisa saja mau dijual berapa saja,” katanya.
Sumber:
www.bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar