MUDHARABAH DALAM EKONOMI ISLAM
Berikut
akan di sampaikan secara singkat tentang Mudharabah dalam Ekonomi Islam. Secara
teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha bersama dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan bila mendapat kerugian akan ditanggung
oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Namun bila dia ikut punya andil dalam kerugian itu, maka dia wajib
menanggungnya.
Mudharabah
adalah salah satu jenis akad yang secara umum bisa dilakukan oleh sebuah bank
syariah.
Jenisnya
termasuk akad Trust Financing atau Trust Investmen. Aplikasi dalam perbankan
biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi
penghimpinan dana, bisa berbentuk :
1.Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksud untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya.
2.Deposito Spesial (Special Investmen), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu.
1.Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksud untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya.
2.Deposito Spesial (Special Investmen), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu.
Sedangkan
dari sisi pembiayaan, bisa diterapkan pada :
1.Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
2.Investasi Khusus, atau disebut juga Mudharabah Muqayyadah, dimana sumber dan khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah diterapkan oleh shahibul mal.
Sistem Mudharabah ini adalah sistem yang bebas dari bunga (interest) yang diharamkan. Sehingga aman dan tidak diharamkan dalam syariat.
1.Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
2.Investasi Khusus, atau disebut juga Mudharabah Muqayyadah, dimana sumber dan khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah diterapkan oleh shahibul mal.
Sistem Mudharabah ini adalah sistem yang bebas dari bunga (interest) yang diharamkan. Sehingga aman dan tidak diharamkan dalam syariat.
Sumber
: http://www.banksyariah.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar