Ingin Melamar Kerja di Bank
Konvensional, Bolehkah?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, dulu pernah menjabat
sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia), ditanya,
“Apa hukum gaji yang didapatkan oleh pegawai bank dalam bentuk umum/konvensional,
halal ataukah haram? Saya sendiri mengetahui bahwa hukumnya adalah haram karena
bank konvensional selalu bermuamalah dengan riba. Kami mengharap nasehat
darimu, karena kami ingin melamar bekerja di salah satu bank konvensional.”
Jawaban:
“Tidak boleh bekerja di bank konvensional karena bank konvensional
pasti bermuamalah dengan riba. Jika demikian jika seseorang bekerja di bank
konvensional, maka terdapat bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Allah Ta’ala telah berfirman,
وَتَعَاوَنُواعَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِوَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS.
Al Maidah: 2)
Juga terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.” (HR. Muslim dalam Al Masaaqoh, Bab Orang yang Memakan Riba –yaitu rentenir- dan Orang yang Memberi makan riba –yaitu nasabah-)
Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17/428
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.” (HR. Muslim dalam Al Masaaqoh, Bab Orang yang Memakan Riba –yaitu rentenir- dan Orang yang Memberi makan riba –yaitu nasabah-)
Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17/428
Hanya Allah yang memberi taufik.Marilah kita cukupkan diri dengan
yang halal saja. Masih banyak pekerjaan yang bisa memberi penghasilan yang
halal.
Cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai
wejangan bagi kita semua.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ
اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya
Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik .” (HR. Ahmad. Syaikh
Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar