AKAD
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni
pertalian ijab (pernyataan melakukan
ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai
dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad
pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.
PRINSIP SYARIAH
Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan
nasabah untuk penyimpanan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah
DISTRIBUSI BAGI HASIL
Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan
berdasarkan nisbah yang
disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh
tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode
tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue)
sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok
simpanannya.
DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip
syariah pada operasional perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang
ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, dan atas persetujuan
Bank Indonesia.
MARGIN
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan
nasabah atas transaksi pembiayaan dengan
akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat
tetap (fixed) tidak berubah sepanjang
jangka waktu pembiayaan.
NISBAH
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi
pendanaan dan pembiayaan dengan akad
bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
BAI’ ALMUTHLAQ
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang.
Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan
jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini
menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
MUQAYYAD
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan
barang (barter). Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi
ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
SHARF
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti
Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen;
Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer,
dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
MURABAHAH
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati
antara penjual dan pembeli. Jenis dan
Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan
setelah akad jual beli dan pembayaran
bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.
SALAM
Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli
memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan
spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan untuk
produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak
sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah
menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
ISTISHNA’
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang
berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran
dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat
dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).
MUDHARABAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal)
dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal,
sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
MUDHARABAH MUQAYYADAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang
ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib),
dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan
kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini
lazim disebut Special Investment.
MUSYARAKAH
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan
modalnya pada usaha tertentu,
sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari
mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh
lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.
MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau
berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian
pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang
dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya
dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan
cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya
dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
WADI’AH
Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama
menitipkan suatu barang kepada pihak
kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening
giro.
WAKALAH
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain.
Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian
barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.
IJARAH
Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk
memperoleh manfaat atas barang yang
disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan
(pemilik barang) dengan nasabah
(penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan
pokok harga barang sehingga pada
akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut
dengan sisa harga yang kecil atau
diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini
dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.
KAFALAH
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga
keuangan biasanya digunakan untuk
membuat garansi atas suatu proyek (performance bond),
partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance
payment bond).
HAWALAH
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak
yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan
kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan
jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim
disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.
RAHN
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak
yang lain, dengan uang sebagai gantinya.
Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan
yang berisiko dan memerlukan jaminan
tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun
kecuali biaya pemeliharaan atau
keamanan barang tersebut.
QARD
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera
dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan
secepatnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya
mengembalikan pokok.
Sumber : www.bi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar