Pentingnya Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah
Perkembangan bisnis keuangan syariah secara nasional menunjukkan perkembangan pesat. Hal ini ditandai dengan makin inovatifnya produk-produk keuangan syariah di Indonesia untuk mempercepat akselerasi bisnis. Inovasi produk ini tentu membutuhkan inovasi dari akad-akad syariah yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah.
Sayangnya,
praktek akad dengan bantuan notaris yang digunakan oleh lembaga keuangan
syariah di Indonesia belum dinilai baik dan sempurna oleh berbagai pihak.
Menurut Direktur Eksekutif Islamic Banking and Finance Institute Universitas
Trisakti, M Nadratuzzaman Hosen, hal inilah yang menjadi salah satu penyebab
sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah.
“Dalam
banyak kasus sengketa di pengadilan antara lembaga keuangan syariah dengan
nasabah, lembaga keuangan syariah seringkali kalah di pengadilan lantaran akad
lembaga keuangan syariah yang kurang jelas aplikasinya serta kurang sesuai
dengan hukum Islam dan hukum positif,” ujar Nadratuzzaman dalam Seminar
Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah, Kamis (20/11). Baca Juga:
Pencabutan Penjelasan Pasal Sengketa Bank Syariah Berikan Ketidakpastian
Padahal,
lanjutnya, akad-akad yang ada di lembaga keuangan syariah merupakan landasan
bagi berjalannya bisnis. Namun, ironisnya implementasi dari akad-akad yang
diaplikasikan antara satu bank dengan bank lainnya seringkali ditafsir secara berbeda
oleh beberapa pihak. “Untuk itu harus ada kesesuaian antara teori dengan
praktek tentang aplikasi akad-akad yang digunakan di lembaga keuangan syariah,”
papar Nadratuzzaman.
Sementara,
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ikhwan Abidin
Basri, menilai pada dasarnya standarisasi surat perjanjian kontrak (akad)
diperlukan karena memudahkan semua pihak dalam memahami ketentuan yang ada
dalam akad, serta menyeragamkan semua akad.
Di
lain pihak, tambahnya, standarisasi juga akan memudahkan regulator dalam
memahami dan menjalankan fungsi regulator dan mengawasi operasional akad pada
masing-masing lembaga keuangan syariah. “Standarisasi akad ini juga akan
memudahkan notaris, hakim, arbitrer dalam memahami akad dan membantu memudahkan
dalam pembuatan keputusan,” pungkas Ikhwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar