Pembahasan ini amatlah urgent bagi setiap orang yang
hendak terjun di dunia bisnis atau yang ingin bermuamalah dalam penukaran uang
(valas). Jika ia sudah memahami hal ini, ia akan memahami kenapa syari’at Islam
yang mulia memasukkan suatu hal ke dalam transaksi ribawi. Ini semua karena
syari’at yang indah ini dibangun di atas kemaslahatan dan ingin mencegah bahaya.
Bahasan ini adalah bahasan sekitar jual beli uang (valas) dan emas, yang di
mana ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam jual beli tersebut. Moga bermanfaat
bagi pembaca sekalian.
Ketika Uang Menjadi Komoditi Dagang
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,
“(Mata uang) dinar dan dirham asalnya bukan untuk
dimanfaatkan zatnya. Tujuannya adalah sebagai alat ukur (untuk mengetahui nilai
suatu barang). Dirham dan dinar bukan bertujuan untuk dimanfaatkan zatnya,
keduanya hanyalah sebagai media untuk melakukan transaksi. Oleh karena itu
fungsi mata uang tersebut hanyalah sebagai alat tukar, berbeda halnya dengan
komoditi lainnya yang dimanfaatkan zatnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 19/251-252)
Imam Al Ghozali rahimahullah menjelaskan,
Orang yang melakukan transaksi riba dengan (mata uang)
dinar dan dirham, sungguh ia telah kufur nikmat dan telah berbuat kezholiman.
Karena (mata uang) dinar dan dirham diciptakan hanya sebagai media dan bukan
sebagai tujuan. Maka bila mata uang tersebut diperdagangkan, maka ia akhirnya
akan menjadi komoditi dan tujuan. Hal ini bertentangan dengan tujuan semula
uang diciptakan. Oleh karena itu, tidak dibolehkan menjual (mata uang) dirham
dan dengan dirham yang berbeda nominalnya dan tidak dibolehkan menjualnya secara
berjangka. Maksud dari hal ini adalah agar mencegah orang-orang yang ingin
menjadikan mata uang tersebut sebagai komoditi. Syarat ini jelas mendesak para
pendagang untuk tidak meraup keuntungan. (Ihya’ ‘Ulumuddin, 4/88)
Kaedah Jual Beli Uang
Kaedah yang akan kami utarakan disebutkan dalam hadits
berikut:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ
بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ
مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ
فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ ».
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam,
tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika
jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung
serah terimanya.” (HR. Muslim no. 1587, dari ‘Ubadah bin Shomith)
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ
“Menukar emas dan emas adalah riba kecuali jika dilakukan
dengan cara tunai.” (HR. Bukhari no. 2134 dan Muslim no. 1586)
Dari hadits di atas dapat disimpulkan beberapa syarat
dalam transaksi penukaran mata uang, yaitu:
Pertama:
Menukar mata uang sejenis, seperti menukar uang rupiah
dengan pecahan rupiah yang lebih kecil, syaratnya ada dua:
Jumlah
nominalnya harus sama.
Serah terima
dilakukan secara tunai.
Menukar emas dengan mata uang, artinya membeli emas harus
memenuhi dua syarat yang dikemukakan di atas karena emas dan mata uang adalah
barang yang sejenis.
Kedua:
Menukar mata uang yang berlainan jenis, seperti menukar
uang rupiah dengan riyal, syaratnya hanya satu:
- Serah
terima harus dilakuakan secara tunai. Artinya berlangsung sebelum berpisah dari
majelis akad dan tidak disyaratkan jumlahnya sama). Maka dibolehkan jumlah
nominal keduanya berbeda sesuai dengan kurs pasar di hari itu atau keduanya
sepakat dengan kurs sendiri.
Kaedah penting dalam sistem moneter di atas jelas
diabaikan oleh para ekonom di zaman ini. Mereka melalaikan syarat penukaran
mata uang yang sejenis yang menjerumuskan mereka terjerumus dalam riba. Akibat
tidak mengindahkan hal ini, nilai mata uang akhirnya mengalami fluktuasi setiap
saat yang menyebabkan kezhaliman kepada seluruh pemegang uang.
Bentuk Jual Beli yang Tidak Mengindahkan Kaedah di Atas
1. Transaksi Spot
Transaksi spot adalah transaksi pembelian dan penjualan
valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau
penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Comment: Transaksi ini tidak memenuhi syarat penukaran
mata uang, yaitu harus tunai (berlangsung sebelum berpisah dari majelis akad)
2. Transaksi Forward
Transaksi forward adalah transaksi pembelian dan
penjualan valuta asing (valas) yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan
diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu
tahun.
Comment: Transaksi ini jelas tidak dibolehkan karena
harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan
tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati.
3. Pembayaran pembelian emas dengan menggunakan kartu
kredit (ATM)
Comment: Karena ketika itu emas tidak diserahkan secara
tunai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar